adalah perusahaan publik yang bertugas memberikan pelayanan umum dalam pengelolaan pasar kepada masyarakat melalui penyediaan sarana tempat berjualan yang baik. Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan juga melaksanakan pembinaan kepada para pedagang pasar dan turut serta dalam mengatur kelancaran distribusi barang sehingga dapat menjaga kestabilan harga.
.
PUD Pasar Medan telah berkarya lebih dari 30 tahun untuk melayanani para pedagang tradisional di kota medan.
52 Pasar Di Kelola di Medan
14.000 Lebih Pedagang
Menambah Pendapatan Daerah
Memiliki 1 Pasar Induk
Hubungi Kami Jika Ada Pertanyaan (061) 4567794 ext. 4575776
(Direktur Utama)
Want to know more about us?
Just download brochure…
Download Brochure
We bring more than 20 years’ senior experience forging
collaborations across government, private sector and
international forums.
Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan adalah salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang merupakan peralihan dari Dinas Pasar kotamadya Tk.II Medan
Awal
peralihan dari Dinas Pasar kotamadya Tk.II Medan Menjadi PD.Pasar Kota Medan berdasarkan keputusan Walikota No. 188/784/SK/ 1993
tentang Pemakaian Tempat Berjualan dan
Surat Walikota Medan Nomor 188.342/834/SK/1994 tentang Pelaksanaan Perda No.
31 Tahun 1993
tentang Status Badan Pengawas, Direksi, dan Kepegawaian
Perusahaan Daerah dan Surat Keputusan Walikota Medan Nomor 188.342/SK/1998
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 05 tahun 1997
kemudian diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Medan No. 08 tahun 2001 tentang pembentukan
Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan
Peralihan dari Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan
Peraturan Daerah No. 15 Tahun 1992
Sedangkan landasan operasional didasari
kepada Peraturan Daerah No. 31 tahun 1993
Sementara sebagai landasan manajemen didasari kepada Peraturan Daerah
Nomor 5 tahun 1997
kemudian diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Medan No. 08 tahun 2001 tentang pembentukan
Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan
Selanjutnya untuk melaksanakan Peraturan
Daerah tersebut, diterbitkan Keputusan Walikota Nomor 28 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan
Surat keputusanDireksi PD. Pasar Kota Medan No.
974/1332/PDPKM/20043 tanggal 05 Maret 2003 tentang Klasifikasi dan Besarnyatarif
kontribusi pada pasar-pasar di wilayah tingkat II Medan yang di sahkanBadan
Pengawas PD. Pasar Kota Medan dengan Surat keputusan Badan Pengawas PD. Pasar
Kota Medan No. 36/04/BP/PD/20003 tanggal 13 Maret 2003.
”
We also bring a strong interest in coaching and capability building, with an emphasis on emotional.
Senior Director
”
I love that moment when we find the connections between organisations and envisage the initiative or platform.
Senior Director
”
He was great in planting the seed and allowing the group to transition into a collaborative discussion pertaining.
Leadership Group
”
We also bring a strong interest in coaching and capability building, with an emphasis on emotional.